Hingga saat ini, bioskop Studio 21 Samarinda belum berani memutar 'Suster Keramas', film yang dibintangi bintang porno asal Jepang, Rin Sakuragi. Pihak bioskop masih menunggu persetujuan MUI Samarinda dan sejumlah elemen lainnya.
Hal itu disampaikan Manajer Studio 21 Samarinda Central Plaza (SCP), Bono Supriyono, kepada wartawan usai menggelar nonton bareng 'Suster Keramas' di Studio 21 SCP, Jl Pulau Irian, Samarinda, Rabu (30/12/2009) malam.
Selain wartawan, acara tersebut juga dihadiri aparat kepolisian Poltabes Samarinda serta sejumlah ormas Islam. Sayangnya, MUI tidak ikut serta dan rencananya MUI dan Pemkot Samarinda akan menggelar kegiatan yang sama, pada Kamis (31/12/2009) ini.
''Yang jelas kita minta hitam di atas putih yang menyatakan film itu boleh diputar di Studio 21 Samarinda,'' kata Bono.
'Suster Keramas' diputar mulai pukul 21.10 Wita dan berakhir pada pukul 22.35 Wita. Pengamatan detikcom di film tersebut, Rin Sakuragi memerankan Michiko, wanita asal Jepang yang datang ke Indonesia untuk mencari seorang wanita yang pernah menjadi selingkuhan ayahnya, Tanaka.
Terdapat lima adegan Michiko melakoni adegan topless. Lembaga Sensor Film (LSF) seringkali melakukan sensor ketika Michiko beberapa kali nyaris bugil.
Film dengan genre drama komedi itu dibumbui horor, sehingga beberapa undangan nonton bareng itu tertawa sekaligus terdengar teriakan histeris.
''Kami sangat mengharapkan masukannya bagi undangan yang menonton film ini pertama kali. Masukan ini akan segera kami sampaikan manajemen 21 Cineplex di Jakarta,'' ujar Bono.
Saat dikonfirmasi secara terpisah lewat telepon, sang produser, Odi Mulya Hidayat menjamin film tersebut tidak menampilkan pornografi.
''Karena sudah disensor berulang kali oleh LSF,'' kata Odi
Odi pun menjelaskan film tersebut ditujukan bagi mereka yang telah berusia dewasa. Rencananya, Maxima akan bekerjasama dengan Studio 21 untuk menyeleksi penontonnya.
''Mungkin solusinya,penontonnya harus diseleksi dengan batasan usia tertentu melalui pemeriksaan identitas,'' pungkas Odi.
(hkm/hkm)